Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

APAKAH PERILAKU GURU SEBAGAI PENDIDIK PERLU DIATUR?

A. PENGANTAR KODE ETIK PROFESI GURU

Profesi guru adalah sebuah panggilan jiwa yang menuntut dedikasi, integritas, dan komitmen. Seorang guru tidak hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai, membentuk karakter, dan menjadi teladan hidup bagi peserta didiknya. Dalam menjalankan tugas mulianya, guru berhadapan dengan berbagai tantangan sosial, budaya, dan teknologi yang menuntut sikap profesional yang berpijak pada nilai-nilai etika.

Kode etik profesi guru hadir sebagai pedoman normatif yang menuntun setiap perilaku dan keputusan guru dalam konteks pembelajaran maupun interaksi sosial. Ia bukan sekadar aturan tertulis, tetapi cerminan dari nilai luhur yang menghidupi ruh profesi pendidik—menjunjung keadilan, menghormati keberagaman, dan mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Dengan menjunjung tinggi kode etik ini, guru tidak hanya menjaga martabat profesinya, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat fondasi pendidikan yang beradab.

B. PRINSIP ETIKA MORAL PROFESI GURU

Prinsip etika moral untuk profesi guru dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar yaitu: 

1. Etika terhadap ilmu pengetahuan

2. Etika terhadap peserta didik

3. Etika terhadap profesi

Tomlinson dan Little merumuskan kode etik profesi mengajar seorang guru memiliki sikap sebagai berikut:

Etika terhadap ilmu pengetahuan, guru harus memiliki: 

1. Integritas intelektual (intellectual integrity) menghormati hakikat ilmu; dan batang tubuh pengetahuan; hal ini mencakup metodologi 'subjek'— yaitu bagaimana pengetahuan diperoleh, proses penyelidikan, pembuktian, pengujian kebenaran, yang berbeda untuk setiap bidang pengetahuan, dan catatan 'subjek'—yaitu catatan kumulatif praktik metodologi yang telah dilakukan. 

2. Integritas kejuruan (vocational integrity) menghormati pengetahuan, keterampilan dan pengalaman profesional; hal ini mencakup tuntutan untuk tetap mengikuti perkembangan pengetahuan terkini, untuk memperluas wawasan dan repertoar keterampilan serta memadupadankan agar menjadi efektif secara pedagogis sejalan dengan keberagaman peserta didik dalam hal konteks dan latar belakang. 

3. Keberanian Moral (moral courage) menunjukkan kemandirian pikiran dan tindakan; hal ini mencakup kesediaan untuk mengajarkan materi pelajaran atau menggunakan metode yang tidak populer atau secara resmi tidak disukai, jika secara integritas  intelektual dan/atau integritas kejuruan sangat dibutuhkan. 

Etika terhadap peserta didik, guru harus: 

4. Mendahulukan kepentingan orang lain (altruism) membedakan dan menghormati kepentingan orang yang diajar; hal ini berarti menempatkan kepentingan-kepentingan tersebut di atas kepentingan mereka sendiri, menumbuhkan harga diri yang sesuai pada orang-orang tersebut, dan mengenali bahwa pendidikan adalah proses interaktif, bergantung pada kontribusinya peserta didik dan juga guru. 

5. Tidak berpihak (Impartiality) mengakui saling ketergantungan sosial; hal ini berarti menghindari dan mencegah eksploitasi terhadap satu individu atau kelompok. 

6. Memiliki Wawasan Kemanusiaan (Human Insight) menghormati keluarga dan keadaan sosial orang yang diajar; hal ini melibatkan kepekaan terhadap keberagaman, terhadap keberagaman pengaruh dan menghindari stereotip; serta berusaha untuk memastikan kesetaraan kesempatan pendidikan 

7. Memikul Tanggung Jawab Pengaruh (the Responsibility of Influence) melaksanakan dan menerima tanggung jawab atas pengaruh yang mungkin bersifat jangka panjang; hal ini berarti menyadari bahwa pengalaman di kelas akan membekas dalam ingatan anak-anak, sehingga guru perlu berhati-hati untuk meninggalkan jejak positif dalam  kehidupan anak yang diajar. 

 Etika terhadap profesi, guru harus memiliki: 

8. Kerendahan Hati (Humility) menyadari kekurangan diri sendiri; termasuk bersedia mengakui bahwa seseorang mungkin salah dalam kaitannya dengan pengetahuan dan perilaku. 

9. Kolegialitas (Collegiality) menghormati dan bekerja sama dengan rekan kerja profesional; hal ini mencakup mendengarkan dan belajar dari orang lain, serta menyadari bahwa setiap disiplin ilmu memiliki kesamaan dan perbedaan menerima tugas untuk bekerja sama demi kepentingan mereka yang diajar. 

10. Kemitraan (Partnership) mengakui dan menerima kontribusi mereka yang diajar dan rekan dalam mengajar; hal ini mencakup mempertimbangkan dan memanfaatkan sejauh mungkin, bakat dan keahlian mereka yang diajar, serta situasi sosial dan keluarga mereka. 

11. Tanggung jawab dan aspirasi profesi (Professional Responsibilities and Aspirations) bersedia mengedepankan nilai-nilai profesional, keahlian dan minat, dengan cara memberikan tanggapan secara terbuka mengenai kebijakan pendidikan; hal ini berarti berbicara dan menulis secara terbuka tentang dampak kebijakan publik untuk praktik pendidikan.

C. SIAPAKAH YANG DISEBUT GURU?

Prinsip-prinsip etika diatas berlaku kepada semua guru, tanpa terkecuali.  Yang menjadi pertanyaan adalah, “Siapakah yang disebut guru?”  Dalam konsep demokrasi partisipatif, semua orang adalah guru, “Dibutuhkan seluruh desa untuk mendidik seorang anak.”  Aristoteles berpendapat bahwa untuk menjadi berbudi luhur seseorang harus hidup dalam lingkungan yang  berbudi luhur. 

Semua yang ada dalam lingkungan atau ekosistem tersebut dapat menjalankan peran sebagai guru.  Namun dalam konteks ini,  guru didefinisikan sebagai setiap orang yang mempunyai hubungan ikatan dengan negara atau pemilik sekolah di sektor swasta dan/atau klien yang menjadi objek utama untuk memberikan instruksi pengajaran. Dengan definisi ini maka orang tua dan pihak lain yang mungkin juga terlibat dalam layanan pendidikan negeri dan swasta, termasuk tenaga kesehatan yang mungkin terlibat, tidak dapat dikategorikan sebagai guru. 

D. TANTANGAN DALAM PENEGAKAN KODE ETIK GURU

Prinsip-prinsip dalam kode etik adalah nilai-nilai dalam wujud tindakan. Jika seperangkat prinsip tersebut ingin tepat dan berguna, maka hal tersebut harus mampu menjawab dan membantu penyelesaian dilema etika yang timbul selama ini dalam praktik profesional. Dalam praktik di lapangan, adakalanya  terjadi pertentangan prinsip.  

Salah satunya adalah bahwa guru harus bertindak secara moral dengan menempatkan kepentingan peserta didik, di atas kepentingan pribadi. Beberapa guru mungkin menghadapi situasi dimana peserta didik membutuhkan konseling akademik individu, kelas remedial, di sisi lain guru-guru yang masih muda juga masih membutuhkan banyak dukungan dan bimbingan secara pribadi. Tuntutan-tuntutan ini melampaui apa yang bisa dipenuhi dalam jam kerja.

Terkait dengan permasalahan dilema, apapun pilihan yang diambil guru, pasti sudah mempertimbangkan situasi dan kondisi yang menjadi latar belakang permasalahan.  Seseorang tidak dapat menilai pilihan ini salah, dan pilihan lain benar karena semua pilihan adalah etika prinsip yang harus dijalankan

E. TUJUAN SEKOLAH

Dalam dokumen Konsultatif Pendidikan di Sekolah (Education in Schools) pada tahun 1977 terdapat 8 tujuan sekolah sebagai berikut:  

1. Membantu anak-anak mengembangkan pemikiran yang hidup dan penuh rasa ingin tahu;  memberi mereka kemampuan untuk bertanya dan berargumen secara rasional, dan menyikapi semua tugas yang diberikan; 

2. Menanamkan rasa hormat terhadap nilai-nilai moral, terhadap orang lain dan terhadap diri sendiri, serta toleransi terhadap ras, agama, dan cara hidup lain; 

3. Membantu anak-anak memahami dunia tempat kita tinggal, dan saling ketergantungan negara-negara; 

4. Membantu anak menggunakan bahasa secara efektif dan imajinatif dalam membaca, menulis dan berbicara; 

5. Membantu anak-anak mengapresiasi bagaimana bangsa memperoleh dan memelihara standar hidupnya dan dengan tepat menghargai peran penting industri dan perdagangan dalam proses ini; 

6. Memberikan dasar matematika, ilmiah dan teknis pengetahuan, memungkinkan anak lakilaki dan perempuan untuk mempelajari keterampilan penting dibutuhkan dalam dunia kerja yang berubah dengan cepat; 

7. Mendidik anak tentang prestasi dan cita-cita manusia di bidangnya seni dan ilmu pengetahuan, dalam agama, dan dalam pencarian keadilan tatanan sosial; 

8. Mendorong dan membina perkembangan anak-anak dengan kondisi sosial dan lingkungan kurang beruntung yang melumpuhkan kapasitas mereka untuk mempelajari halhal di atas, jika perlu dengan menyediakan sumber daya tambahan untuk mereka. 

Rumusan tujuan persekolahan ini menekankan perlunya memenuhi sisi kognitif,  afektif dan psikomotorik dalam mendidik anak-anak.  Artinya, pengetahuan, pemahaman dan keterampilan pada satu sisi; dan sikap pribadi, sikap sosial, perkembangan emosional dan keyakinan serta perilaku di sisi lain.

Referensi: A Code of the Ethical Principles Underlying Teaching as a Professional Activity yang ditulis John Tomlinson dan Vivienne Little dalam Buku Education for Values: Morals, Ethics and Citizenship in Contemporary Teaching. Taylor & Francis e-Library, 2005

Disusun oleh: Aritua Simangunsong, S. Pd

11 komentar untuk "APAKAH PERILAKU GURU SEBAGAI PENDIDIK PERLU DIATUR?"

  1. Ya, perilaku guru sebagai pendidik perlu diatur. Pengaturan ini penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, memastikan konsistensi dalam pengajaran, dan meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa.

    BalasHapus
  2. Ya.Seharusnya perilaku guru sebagai pendidik perlu lah d atur ,mengapa? Supaya meningkatkan kualitas belajar yang diberikan kepada siswa yang menjadi hak mereka dapatkan

    BalasHapus
  3. Nama saya ASTRIWIJAYA SIAGIAN,S.Pd
    Ya, perilaku guru sebagai pendidik perlu diatur. Pengaturan ini penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, memastikan konsistensi dalam pengajaran, dan meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa.

    BalasHapus
  4. Nama saya kristina simarmata,S.Pd
    Perilaku guru sebagai pendidik perlu diatur agar kegiatan belajar mengajar terarah kepada tujuan pendidikan dan meningkatkan kualitas siswa selama proses belajar mengajar

    BalasHapus
  5. Mantap, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  6. Nama saya Edelina Butarbutar,S.pd
    Perilaku guru sebagai pendidik sangat perlu diatur, karena seorang pendidik merupakan wadah serta panutan untuk dicontoh dan ditiru oleh peserta didik
    Terimakasih

    BalasHapus
  7. Mantap pak Tetap semangat didalam dunia pendidikan ini pak

    BalasHapus
  8. Perlu. Karena pada dasarnya seorang pendidik harus mengutamakan kepentingan peserta didik diatas kepentingan pribadi. Dan seorang pendidik harus menghindari eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan tidak adil terhadap peserta didik.nama saya:Maria iesha Aprilia. S. Pd

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Ya,

    hal ini perlu
    untuk menghindari penyalahgunaan wewenang
    dengan adanya pedoman etika,
    tindakan yang merugikan atau melanggar aturan dapat dicegah

    https://www.kemendikdasmen.go.id/

    BalasHapus

Berkomentarlah Sesuai Dengan Topik Artikel !